SELASA, 25-2-2025-08:53:09 WIB 1100 Viewer
Redaktor : Ricky_boimReporter : RICKY_BOIM
Kejari Rohil Naikkan Status Perkara SMPN 4 Kecamatan Palika ke Penyidikan
(Rvn) - Rokan Hilir - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Tingkatkan status Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 4, Kecamatan Pasir Limau Kapas tahun anggaran 2023.
Status tersebut disampaikan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, selasa tanggal 25 Febuari 2025 pada jam 14.00 Wib secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH.
"Saya sendiri yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, ungkap Kajari Rohil yang akrap disapa Andi
Dalam keterangan persnya, Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH.,MH., di dampingi oleh Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH., MH., Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan SH.,MH., Kasubsi Penyidikan H.D Daniel SH. Jaksa Fungsional Satria Faza SH., mengatakan adapun beberapa kegiatan dan rehabilitasi pada pembangunan juga Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Pasir Limau Kapas tahun anggaran 2023 dengan nilai sebesar Rp 4.316.651.000 (Empat Miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir telah melalui proses serta telah di lakukan Expose, Sehingga tim penyelidik Kejari Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan Hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil di antaranya yaitu adanya penggelembungan Pembelian bahan material, penyusunan SPJ yabg tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan," Ucap Andi
Oleh karena itu kata Kajari Rokan Hilir Andi Adikawira Putera SH., MH., tim penyidik Kejari Rokan Hilir akan mengumpulkan alat alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan hal hal berkaitan lainnya guna menentukan tersangka dalam perkara ini.(Vj_tika)